PNPS NO 1 TH 1965 DAN HAM DI INDONESIA
-
Wednesday, 26 October 2011

oleh : Ainul Yaqin (Sekretaris MUI Jatim)
Sejumlah elemen masyarakat sebagian
mengatas namakan lembaga berbadan hukum dan sebagian atas nama pribadi
melalui tim advokasi yang menamakan diri Tim Advokasi Kebebasan
Beragama mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah
Konstitusi terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Permonan dlakukan tertanggal 2
Desember 2009.
Mereka yang mengajukan terdiri dari:
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
3. Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
4. Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos)
5. Perkumpulan Masyarakat Setara
6. Yayasan Desantara
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8. KH. Abdurrahman Wahid
9. Prof. Dr. Musdah Mulia
10. Prof. M. Dawam Rahardjo
11. KH. Maman Imanul Haq
PNPS No 1 tahun 1965 (Penetapan Presiden
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama) dalam sistem
peraturan perundangan Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945,
kedudukannya merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
bersifat sementara. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1969, PNPS No. 1 tahun
1965 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang, sehingga menjadi UU No.
1/PNPS/1965. Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai undang-undang,
pada dasarnya PNPS No. 1 th. 1965 kedudukannya sama dengan undang-undang
yang lain.
PNPS No. 1 th 1965 ini memuat 5 pasal, pasal intinya adalah pasal 1 s/d pasal 4 sebagi berikut:
Pasal 1
Setiap
orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama
itu.
Pasal 2
- Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi
perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di
dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan
Menteri Dalam Negeri.
- Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh
Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik
Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi
atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain
setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa
Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan
tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri
Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan
dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka
masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut,
anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari
aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a.
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal-pasal sebagaimana tersebut, oleh
para pemohon dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 khususnya
pasal-pasal dalam UUD 45 yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia,
sehingga keberadaannya harus dibatalkan. Beberapa alasan yang
dikemukakan oleh para pemohon diantaranya:
- UU No. 1/PNPS/1965 dikeluarkan pada saat Negara dalam keadaan
darurat sehingga saat ini sudah tidak relevan. Peraturan di masa Negara
dalam keadaan darurat semestinya bersifat sementara dan tidak berlaku
lagi ketika masa darurat tersebut berakhir.
- UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan prinsip Negara hukum karena
UU ini dibuat berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen. Dengan alasan
bahwa dengan adanya perubahan konstitusi, hal yang paling penting dan
relevan adalah berubahnya kekuasaan pembentuk Undang-Undang dari
eksekutif ke legislatif. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden adalah
pembentuk Undang-Undang dengan pesetujuan DPR. Ketentuan ini pasca
amandemen berubah menjadi Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR, dan DPR memegang kekuasaan penuh untuk
membentuk Undang-Undang.
- Merupakan alasan yang paling utama, yakni bahwa UU No. 1/PNPS/th.
1995 bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945 hasil amandemen) terutama
pasal 28 E ayat (1) dan (2), pasal 28I ayat (1), pasal 28 D ayat (1),
dan pasal 29 ayat (2) tentang hak beragama, meyakini keyakinan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
Mencermati alasan-alasan tersebut, dapat diberi catatan sebagai berikut:
- Alasan pertama, alasan ini tepat apabila keberadaan peraturan ini
belum ditetapkan sebagai undang-undang dan masih berbentuk penetapan
presiden. Namun karena peraturan ini telah ditetapkan sebagai
undang-undang berdasarkan UU No.5 tahun 1969 dan pada saat penetapannya
ini negara tidak dalam keadan darurat, dan yang menetapkannya juga
lembaga yang berwewenang yaitu DPR, maka peraturan ini telah menjadi
tetap bukan darurat lagi. Keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 sah secara
hukum serta mengikat bagi setiap warga Negara, sama dengan keberadaan
Undang-undang yang lainnya. Dengan demikian penempatan alasan ini untuk
menolak keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 adalah mengada-ada.
- Alasan ke dua, alasan ini sangat aneh dan mengada-ada, karena banyak
undang-undang yang dibuat pada saat UUD 1945 belum diamandemen dan
keberadaaannya tetap sah. Jika UU ini dianggap tidak relevan karena
dibuat sebelum UUD 1945 diamandemen, maka semua produk UU yang lain yang
terbit sebelum amandemen UUD 1945 juga tidak relevan, padahal faktanya
tidak demikian.
- Alasan ke tiga, alasan ini patut dicermati secara kritis khususnya terkait dengan pembatasan HAM di Indonesia.
Pengaturan HAM di Indonesia
Ke semua
pasal yang dikemukakan oleh para penggugat sebagai pasal yang dilanggar
oleh UU No.1/PNPS/th. 1965 adalah pasal-pasal berkaitan dengan HAM.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal-pasal tentang HAM antara lain:
- pasal 27 ayat (2) : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 A: hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 B ayat (1) hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 28 B ayat (2) hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
- Pasal 28 C ayat (1) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28 C ayat (2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
- Pasal 28D ayat (1) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Pasal 28 D ayat (2) hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Pasal 28 D ayat (3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 28 D ayat (4) hak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 28E ayat (1) hal dan kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya,, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
- Pasal 28 E ayat(2) hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 28G ayat (1) hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Pasal 28 G ayat (2) hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
- Pasal 28H ayat (1) hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 28 H ayat (2) hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
- Pasal 28 H ayat (3) hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Pasal 28 H ayat (4) hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa
pun.
- Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pasal 28 I ayat (2) hak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Pasal 28 I ayat (3) mempertahankan identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
- Pasal 29 ayat (2) jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya.
Di luarpasal-pasal tersebut, terdapat pasal dalam UUD 1945 yang
justru menjadi pasal penentu yaitu pasal yang memberikan batasan
terhadap pemenuhan HAM yakni pasal 28 J. Pasal ini lah yang sama sekali
tidak disinggung oleh para penggugat UU No.1/PNPS /th 1965. Kebanyakan
para pengusung dan pejuang HAM pun tidak menyebut pasal ini. Dalam
berbagai diskusi tentang HAM kebanyakan orang hanya mendiskusikan
tentang hak dengan sadar atau tidak sadar mengesampingkan kenyataan
bahwa dalam pemenuhan hak perlu ada pembatasan hak. Bahkan ada kesan
seolah-olah pembatasan hak adalah suatu yang bertentangan dengan
konstitusi, padahal jelas bahwa dalam implementasinya pemenuhan hak
tidaklak tak terbatas, tetapi ada batasan-batasan yang dikukuhkan oleh
konstutusi. Pasal 28 J seolah-olah bukan merupakan bagian dari
konstitusi. Inilah contoh serius penyesatan opini yang dilakukan oleh
para pejuang HAM tanpa batas yang dimotori oleh para aktivis liberal.
Untuk itu perlu dicermati pasal 28 J UUD 1945 sebagai beriku:
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada dasarnya setiap orang dijamin hak asasinya berdasarkan
konstitusi. Namun, dalam melaksanakan haknya setiap orang harus
menyadari bahwa disamping ada hak dirinya ada hak orang lain yang harus
dihomati. Dalam setiap pemenuhan hak seseorang dibatasi oleh hak orang
lain. Pasal 28 J ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian, pasal 28 J ayat (2) menegaskan
tentang adanya pembatasan dalam pemenuhan HAM. Pembatasan ini
dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum. Masyarakat perlu disadarkan mengenai tanggung jawab
mereka bahwa dalam menegakkan HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM
orang lain. Bahwa pelaksanaan suatu HAM tidak boleh membahayakan
ketentraman dan keselamatan umum, merusak moral, merusak kaidah-kaidah
agama, membahayakan publik, mengancam kesehatan publik, bertentangan
dengan kepentingan keadilan, dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat demokrasi Agar dalam pembatasan ini ada kejelasan dan tidak
menimbulkan salah tafsir serta ada kepastian hukum, maka pasal 28 J ayat
(2) ini juga menegaskan bahwa pembatasan HAM ditetapkan dengan
undang-undang.
Penegasan tentang pembatasan HAM ini juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam
Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pelanggaran HAM seseorang
dapat terjadi karena pemenuhan HAM orang lain tanpa batas. Misalnya
seseorang berdasarkan konstitusi dijamin haknya untuk berespresi. Demi
menjalankan hak dan kebebasan berekspresi dia mengendarai kendaraan di
jalan raya dengan seenaknya yang dapat membahayakan keselamatan orang
lain dan bahkan bisa menimbulkan orang lain cedera dan kehilangan nyawa.
Kendatipun hal ini dilakukan dalam rangka menunaikan hak asasi, tetapi
jelas hal ini tidak dibenarkan.
Demikian pula, bahwa dalam pemenuhan
haknya seseorang tidak boleh melanggar susila dan agama. Contoh, dalam
memenuhi hak dan kebebasan berkespresi, sesorang tidak diperkenankan
untuk mempetontonkan kemaluannya di depan umum karena hal tersebut
termasuk pelanggaran terhadap kesusilaan, yang diatur berdasakan UU
Pornografi. Contoh lain, pasal 28 B ayat (1) menegaskan adanya hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Tetapi hak ini
diberi penegasan bahwa terkait dengan hak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan harus dilakukan melalui perkawinan yang sah.
Dalam hal ini negara mengatur berdasarkan undang-undang tentang kriteria
perkawinan yang sah yakni berdasakan UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Dalam undang-undang ini pada pasal 2 dinyatakan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya. Dengan demikian perkawinan homoseksual dan
lesbian yang sekarang ini lagi menjadi agenda perjuangan para aktivis
liberal, kendatipun ini bisa diartikan sebagai ekspresi HAM, tetapi hal
ini tidak dibenarkan dalam tertib hukum positif di Indonesia.
Undang-undang
No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama merupakan salah satu Undang-undang yang mengatur pembatasan
tentang HAM khususnya hak dan kebebasan untuk menjalankan agama dan
keyakinan. Walaupun undang-undang ini lahir lebih dulu dari UUD 1945
hasil amandemen, tetapi eksistensi undang-undang No.1 PNPS/1945 ini
sejalan dengan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 dan dapat dikatakan bahwa
keberadaan UU ini merupakan salah satu implemetasi dari pasal 28 J ayat
(2) UUD 1945 tersebut.
Para pengkritik UU No. 1/PNPS/th 1965
mengatakan bahwa undang-undang ini terlampau mengatur tentang kebolehan
intervensi Pemerintah atau negara terhadap agama atau terhadap keyakinan
warga masyarakat, sehingga memasuki forum internum kebebasan beragama.
Maka, menurut mereka UU No. 1/PNPS/th 1965 bertentangan dengan pasal
Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pemenuhan hak ini tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namin jika dicermati lebih jauh
penjelasan UU ini yang merupakan suatu kesatuan dengan batang tubuh
UU-nya, maka bisa difahami bahwa UU No.1/PNPS/1965 hanya mengatur forum
externum kebebasan beragama karena tujuan UU ini bukanlah untuk
intervensi Pemerintah/negara terhadap agama, atau aspek-aspek doktrin
agama, atau penafsiran agama, melainkan bertujuan untuk memupuk dan
melindungi ketentraman beragama sebagaimana disebut pada Penjelasan Umum
UU tersebut sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan,
bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan;
- Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral di atas Negara dan
Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas
keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak
dapat dipisahpisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok
daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga
sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha
nation-building.
2. Telah ternyata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir di seluruh
Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasi-organisasi
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran
dan hukum Agama.
Di antara
ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut
sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum,
memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan teranglah,
bahwa aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan
masyarakat yang menyalahgunakan dan/atau mempergunakan Agama sebagai
pokok, pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah berkembang ke
arah yang sangat membahayakan Agama-agama yang ada.
3. Untuk mencegah berlarut-larutnya
hal-hal tersebut di atas yang dapat membahayakan persatuan Bangsa dan
Negara, maka dalam rangka kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi
Terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai
realisasi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang merupakan salah satu
jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan dan keagamaan, agar oleh segenap
rakyat di seluruh wilayah Indonesia ini dapat dinikmati ketenteraman
beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya
masing-masing.
4. Berhubung dengan maksud
memupuk ketenteraman beragama inilah, maka Penetapan Presiden ini
pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi
penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap
sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan
(pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman
beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran
untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha
Esa/(Pasal 4).
Dengan mencermati penjelasan umum UU
No. 1/PNPS/th 1965 ini jelaslah bahwa pembatasan HAM sebagaimana dalam
UU ini dilakukan bukan dalam kerangka intervensi pemerintah terhadap
agama, tetapi justru dilakukan untuk memelihara kehidupan umat beragama
agar tetap kondusif, mencegah terjadinya benturan antar umat beragama,
serta mencegah terjadinya praktik perusakan ajaran agama yang sangat
berpotensi menimbulkan pertentangan, ketidakstabilan, disharmonisasi
masyarakat, yang pada akhirnya dapat membahayakan keutuhan NKRI. Tentu
saja, tugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta
memelihara persatuan dan kesatuan nasional adalah tugas dan kewajiban
negara yang sah dan legal.
Dengan demikian berdasarkan UU
No.1/PNPS/1965, kebebasan beragama di Indonesia dimaksudkan adalah
kebebasan untuk menganut suatu agama, bukan kebebasan untuk melecehkan
agama, bukan kebebasan menodai agama, bukan pula kebebasan untuk
menafsirkan seenaknya tentang ajaran suatu agama yang dapat merusak
ajaran agama yang dimaksud, serta bukan pula kebebasan untuk tidak
menganut suatu agama satu pun.
Pembatasan HAM dalam Kesepakatan Internasional
Ada
kesan bahwa HAM seolah-olah tidak boleh dibatasai sama sekali. Dan
solah-olah pembatasan HAM hanya ada di Indonesia. Ini juga merupakan
contoh penyesatan opini. Sesungguhnya dalam kesepakatan-kesepakatan
internasional pun eksistensi tentang pembatasan HAM diatur. Dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights) yang diadopsi PBB pada tahun 1948, misalnya terdapat ketentuan
tentang pembatasan HAM. Pasal 29 Ayat (2), dikatakan sebagai berikut:
In
the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only
to such limitations as are determined by law solely for the purpose of
securing due recognition and respect for the rights and freedoms of
others and of meeting the just requirements of morality, public order
and the general welfare in a democratic society. (dalam melaksanakan
hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada pembatasan
yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis).
Kemudian dalam Kovenan Internasional
mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (diadopsi PBB Tahun 1966) dan telah
diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 18 Ayat (3) berbunyi
sebagai berikut:
(3) Kebebasan untuk menjalankan agama atau
kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang
diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral
masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Kemudian dalam
Deklarasi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the Elimination of All
Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion and
Belief) Tahun 1981, pada Pasal 1 Ayat (3) juga dinyatakan sebagai
berikut:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject
only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to
protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental
rights and freedoms of others. (Kemerdekaan seseorang untuk menyatakan
agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam
rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman umum, kesehatan umum, atau
nilai-nilai moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain)
Demikian juga dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh
Sidang
Umum PBB yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989 (Convention
on the Rights of the Child), dalam Pasal 14 ayat (3) dinyatakan sebagai
berikut:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject
only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to
protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental
rights and freedoms of others. (Kebebasan seseorang untuk menyatakan
agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam
rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman, kesehatan, dan
nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).
Poin-poin
di atas lah yang kemudian diadopsi ke dalam pasal 28 J Ayat (20 UUD
1945 hasil amandemen serta pasal 73 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dengan demikian jelaslah bahwa pembatasan HAM adalah sesuatu yang legal
dan konstitusional dalam tertib hukum nasional dan tidak bertentangan
dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.
Lebih tegas lagi keberadaan UU No.
1/PNPN/1965 tidak melanggar konstutusi. Sebagaimana disampaikan oleh KH
Hasyim Muzadi dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstutusi, Undang-Undang
ini tidak menyangkut kebebasan beragama, tetapi terkait dengan
penodaan agama, sehingga tidak relevan dikaitkan antara keduanya.
Justru jika UU ini dicabut dapat: 1) menimbulkan instabilitas
Indonesia; 2) menggangu kerukunan bergama yang sekarang ini sudah sangat
baik; 3) merugikan, terutama untuk minoritas dan dapat terjadi
anarkisme. Loginya ketika tidak ada aturan bukan menjadi beres tetapi
masyarakat akan membuat aturan sendiri. Maka bisa difahami kenapa
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak upaya judisial riview terhadap
UU ini.