PNPS NO 1 TH 1965 DAN HAM DI INDONESIA
- Wednesday, 26 October 2011
Sejumlah elemen masyarakat sebagian
mengatas namakan lembaga berbadan hukum dan sebagian atas nama pribadi
melalui tim advokasi yang menamakan diri Tim Advokasi Kebebasan
Beragama mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah
Konstitusi terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Permonan dlakukan tertanggal 2
Desember 2009.
Mereka yang mengajukan terdiri dari:
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
3. Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
4. Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos)
5. Perkumpulan Masyarakat Setara
6. Yayasan Desantara
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8. KH. Abdurrahman Wahid
9. Prof. Dr. Musdah Mulia
10. Prof. M. Dawam Rahardjo
11. KH. Maman Imanul Haq
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
3. Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
4. Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos)
5. Perkumpulan Masyarakat Setara
6. Yayasan Desantara
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8. KH. Abdurrahman Wahid
9. Prof. Dr. Musdah Mulia
10. Prof. M. Dawam Rahardjo
11. KH. Maman Imanul Haq
PNPS No 1 tahun 1965 (Penetapan Presiden
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama) dalam sistem
peraturan perundangan Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945,
kedudukannya merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
bersifat sementara. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1969, PNPS No. 1 tahun
1965 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang, sehingga menjadi UU No.
1/PNPS/1965. Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai undang-undang,
pada dasarnya PNPS No. 1 th. 1965 kedudukannya sama dengan undang-undang
yang lain.
PNPS No. 1 th 1965 ini memuat 5 pasal, pasal intinya adalah pasal 1 s/d pasal 4 sebagi berikut:Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
- Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
- Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal-pasal sebagaimana tersebut, oleh
para pemohon dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 khususnya
pasal-pasal dalam UUD 45 yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia,
sehingga keberadaannya harus dibatalkan. Beberapa alasan yang
dikemukakan oleh para pemohon diantaranya:
- UU No. 1/PNPS/1965 dikeluarkan pada saat Negara dalam keadaan darurat sehingga saat ini sudah tidak relevan. Peraturan di masa Negara dalam keadaan darurat semestinya bersifat sementara dan tidak berlaku lagi ketika masa darurat tersebut berakhir.
- UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan prinsip Negara hukum karena UU ini dibuat berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen. Dengan alasan bahwa dengan adanya perubahan konstitusi, hal yang paling penting dan relevan adalah berubahnya kekuasaan pembentuk Undang-Undang dari eksekutif ke legislatif. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden adalah pembentuk Undang-Undang dengan pesetujuan DPR. Ketentuan ini pasca amandemen berubah menjadi Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR, dan DPR memegang kekuasaan penuh untuk membentuk Undang-Undang.
- Merupakan alasan yang paling utama, yakni bahwa UU No. 1/PNPS/th. 1995 bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945 hasil amandemen) terutama pasal 28 E ayat (1) dan (2), pasal 28I ayat (1), pasal 28 D ayat (1), dan pasal 29 ayat (2) tentang hak beragama, meyakini keyakinan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
Mencermati alasan-alasan tersebut, dapat diberi catatan sebagai berikut:
- Alasan pertama, alasan ini tepat apabila keberadaan peraturan ini belum ditetapkan sebagai undang-undang dan masih berbentuk penetapan presiden. Namun karena peraturan ini telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan UU No.5 tahun 1969 dan pada saat penetapannya ini negara tidak dalam keadan darurat, dan yang menetapkannya juga lembaga yang berwewenang yaitu DPR, maka peraturan ini telah menjadi tetap bukan darurat lagi. Keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 sah secara hukum serta mengikat bagi setiap warga Negara, sama dengan keberadaan Undang-undang yang lainnya. Dengan demikian penempatan alasan ini untuk menolak keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 adalah mengada-ada.
- Alasan ke dua, alasan ini sangat aneh dan mengada-ada, karena banyak undang-undang yang dibuat pada saat UUD 1945 belum diamandemen dan keberadaaannya tetap sah. Jika UU ini dianggap tidak relevan karena dibuat sebelum UUD 1945 diamandemen, maka semua produk UU yang lain yang terbit sebelum amandemen UUD 1945 juga tidak relevan, padahal faktanya tidak demikian.
- Alasan ke tiga, alasan ini patut dicermati secara kritis khususnya terkait dengan pembatasan HAM di Indonesia.
Pengaturan HAM di Indonesia
Ke semua pasal yang dikemukakan oleh para penggugat sebagai pasal yang dilanggar oleh UU No.1/PNPS/th. 1965 adalah pasal-pasal berkaitan dengan HAM. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal-pasal tentang HAM antara lain:
Ke semua pasal yang dikemukakan oleh para penggugat sebagai pasal yang dilanggar oleh UU No.1/PNPS/th. 1965 adalah pasal-pasal berkaitan dengan HAM. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal-pasal tentang HAM antara lain:
- pasal 27 ayat (2) : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 A: hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 B ayat (1) hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 28 B ayat (2) hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 C ayat (1) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28 C ayat (2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
- Pasal 28D ayat (1) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Pasal 28 D ayat (2) hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Pasal 28 D ayat (3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 28 D ayat (4) hak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 28E ayat (1) hal dan kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
- Pasal 28 E ayat(2) hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 28G ayat (1) hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Pasal 28 G ayat (2) hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28H ayat (1) hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 28 H ayat (2) hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Pasal 28 H ayat (3) hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Pasal 28 H ayat (4) hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
- Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pasal 28 I ayat (2) hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Pasal 28 I ayat (3) mempertahankan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Pasal 29 ayat (2) jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kemudian, pasal 28 J ayat (2) menegaskan
tentang adanya pembatasan dalam pemenuhan HAM. Pembatasan ini
dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum. Masyarakat perlu disadarkan mengenai tanggung jawab
mereka bahwa dalam menegakkan HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM
orang lain. Bahwa pelaksanaan suatu HAM tidak boleh membahayakan
ketentraman dan keselamatan umum, merusak moral, merusak kaidah-kaidah
agama, membahayakan publik, mengancam kesehatan publik, bertentangan
dengan kepentingan keadilan, dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat demokrasi Agar dalam pembatasan ini ada kejelasan dan tidak
menimbulkan salah tafsir serta ada kepastian hukum, maka pasal 28 J ayat
(2) ini juga menegaskan bahwa pembatasan HAM ditetapkan dengan
undang-undang.
Penegasan tentang pembatasan HAM ini juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 73
Penegasan tentang pembatasan HAM ini juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam
Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pelanggaran HAM seseorang dapat terjadi karena pemenuhan HAM orang lain tanpa batas. Misalnya seseorang berdasarkan konstitusi dijamin haknya untuk berespresi. Demi menjalankan hak dan kebebasan berekspresi dia mengendarai kendaraan di jalan raya dengan seenaknya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan bahkan bisa menimbulkan orang lain cedera dan kehilangan nyawa. Kendatipun hal ini dilakukan dalam rangka menunaikan hak asasi, tetapi jelas hal ini tidak dibenarkan.
Pelanggaran HAM seseorang dapat terjadi karena pemenuhan HAM orang lain tanpa batas. Misalnya seseorang berdasarkan konstitusi dijamin haknya untuk berespresi. Demi menjalankan hak dan kebebasan berekspresi dia mengendarai kendaraan di jalan raya dengan seenaknya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan bahkan bisa menimbulkan orang lain cedera dan kehilangan nyawa. Kendatipun hal ini dilakukan dalam rangka menunaikan hak asasi, tetapi jelas hal ini tidak dibenarkan.
Demikian pula, bahwa dalam pemenuhan
haknya seseorang tidak boleh melanggar susila dan agama. Contoh, dalam
memenuhi hak dan kebebasan berkespresi, sesorang tidak diperkenankan
untuk mempetontonkan kemaluannya di depan umum karena hal tersebut
termasuk pelanggaran terhadap kesusilaan, yang diatur berdasakan UU
Pornografi. Contoh lain, pasal 28 B ayat (1) menegaskan adanya hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Tetapi hak ini
diberi penegasan bahwa terkait dengan hak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan harus dilakukan melalui perkawinan yang sah.
Dalam hal ini negara mengatur berdasarkan undang-undang tentang kriteria
perkawinan yang sah yakni berdasakan UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Dalam undang-undang ini pada pasal 2 dinyatakan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya. Dengan demikian perkawinan homoseksual dan
lesbian yang sekarang ini lagi menjadi agenda perjuangan para aktivis
liberal, kendatipun ini bisa diartikan sebagai ekspresi HAM, tetapi hal
ini tidak dibenarkan dalam tertib hukum positif di Indonesia.
Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan salah satu Undang-undang yang mengatur pembatasan tentang HAM khususnya hak dan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan. Walaupun undang-undang ini lahir lebih dulu dari UUD 1945 hasil amandemen, tetapi eksistensi undang-undang No.1 PNPS/1945 ini sejalan dengan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 dan dapat dikatakan bahwa keberadaan UU ini merupakan salah satu implemetasi dari pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 tersebut.
Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan salah satu Undang-undang yang mengatur pembatasan tentang HAM khususnya hak dan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan. Walaupun undang-undang ini lahir lebih dulu dari UUD 1945 hasil amandemen, tetapi eksistensi undang-undang No.1 PNPS/1945 ini sejalan dengan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 dan dapat dikatakan bahwa keberadaan UU ini merupakan salah satu implemetasi dari pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 tersebut.
Para pengkritik UU No. 1/PNPS/th 1965
mengatakan bahwa undang-undang ini terlampau mengatur tentang kebolehan
intervensi Pemerintah atau negara terhadap agama atau terhadap keyakinan
warga masyarakat, sehingga memasuki forum internum kebebasan beragama.
Maka, menurut mereka UU No. 1/PNPS/th 1965 bertentangan dengan pasal
Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pemenuhan hak ini tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namin jika dicermati lebih jauh
penjelasan UU ini yang merupakan suatu kesatuan dengan batang tubuh
UU-nya, maka bisa difahami bahwa UU No.1/PNPS/1965 hanya mengatur forum
externum kebebasan beragama karena tujuan UU ini bukanlah untuk
intervensi Pemerintah/negara terhadap agama, atau aspek-aspek doktrin
agama, atau penafsiran agama, melainkan bertujuan untuk memupuk dan
melindungi ketentraman beragama sebagaimana disebut pada Penjelasan Umum
UU tersebut sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan,
bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan;
- Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral di atas Negara dan
Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas
keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisahpisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
2. Telah ternyata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir di seluruh
Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasi-organisasi
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran
dan hukum Agama.Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisahpisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
Di antara
ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut
sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum,
memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan teranglah,
bahwa aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan
masyarakat yang menyalahgunakan dan/atau mempergunakan Agama sebagai
pokok, pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah berkembang ke
arah yang sangat membahayakan Agama-agama yang ada.
3. Untuk mencegah berlarut-larutnya
hal-hal tersebut di atas yang dapat membahayakan persatuan Bangsa dan
Negara, maka dalam rangka kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi
Terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai
realisasi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang merupakan salah satu
jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan dan keagamaan, agar oleh segenap
rakyat di seluruh wilayah Indonesia ini dapat dinikmati ketenteraman
beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya
masing-masing.
4. Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan (pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa/(Pasal 4).
Dengan mencermati penjelasan umum UU No. 1/PNPS/th 1965 ini jelaslah bahwa pembatasan HAM sebagaimana dalam UU ini dilakukan bukan dalam kerangka intervensi pemerintah terhadap agama, tetapi justru dilakukan untuk memelihara kehidupan umat beragama agar tetap kondusif, mencegah terjadinya benturan antar umat beragama, serta mencegah terjadinya praktik perusakan ajaran agama yang sangat berpotensi menimbulkan pertentangan, ketidakstabilan, disharmonisasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat membahayakan keutuhan NKRI. Tentu saja, tugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memelihara persatuan dan kesatuan nasional adalah tugas dan kewajiban negara yang sah dan legal.
Dengan demikian berdasarkan UU No.1/PNPS/1965, kebebasan beragama di Indonesia dimaksudkan adalah kebebasan untuk menganut suatu agama, bukan kebebasan untuk melecehkan agama, bukan kebebasan menodai agama, bukan pula kebebasan untuk menafsirkan seenaknya tentang ajaran suatu agama yang dapat merusak ajaran agama yang dimaksud, serta bukan pula kebebasan untuk tidak menganut suatu agama satu pun.
Pembatasan HAM dalam Kesepakatan Internasional
Ada kesan bahwa HAM seolah-olah tidak boleh dibatasai sama sekali. Dan solah-olah pembatasan HAM hanya ada di Indonesia. Ini juga merupakan contoh penyesatan opini. Sesungguhnya dalam kesepakatan-kesepakatan internasional pun eksistensi tentang pembatasan HAM diatur. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diadopsi PBB pada tahun 1948, misalnya terdapat ketentuan tentang pembatasan HAM. Pasal 29 Ayat (2), dikatakan sebagai berikut:
In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society. (dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis).
Kemudian dalam Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (diadopsi PBB Tahun 1966) dan telah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 18 Ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
(3) Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Kemudian dalam Deklarasi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion and Belief) Tahun 1981, pada Pasal 1 Ayat (3) juga dinyatakan sebagai berikut:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kemerdekaan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman umum, kesehatan umum, atau nilai-nilai moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain)
Demikian juga dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh
Sidang Umum PBB yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989 (Convention on the Rights of the Child), dalam Pasal 14 ayat (3) dinyatakan sebagai berikut:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kebebasan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman, kesehatan, dan nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).
Poin-poin di atas lah yang kemudian diadopsi ke dalam pasal 28 J Ayat (20 UUD 1945 hasil amandemen serta pasal 73 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dengan demikian jelaslah bahwa pembatasan HAM adalah sesuatu yang legal dan konstitusional dalam tertib hukum nasional dan tidak bertentangan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.
Lebih tegas lagi keberadaan UU No. 1/PNPN/1965 tidak melanggar konstutusi. Sebagaimana disampaikan oleh KH Hasyim Muzadi dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstutusi, Undang-Undang ini tidak menyangkut kebebasan beragama, tetapi terkait dengan penodaan agama, sehingga tidak relevan dikaitkan antara keduanya. Justru jika UU ini dicabut dapat: 1) menimbulkan instabilitas Indonesia; 2) menggangu kerukunan bergama yang sekarang ini sudah sangat baik; 3) merugikan, terutama untuk minoritas dan dapat terjadi anarkisme. Loginya ketika tidak ada aturan bukan menjadi beres tetapi masyarakat akan membuat aturan sendiri. Maka bisa difahami kenapa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak upaya judisial riview terhadap UU ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar