Minggu, 30 Oktober 2011

Bocorkan Rencana Pembunuhan Pejuang Palestina Mantan Prajurit Israel Dibui



 
Ahad, 30 Oktober 2011

Hidayatullah.com--Pengadilan Israel menghukum seorang wanita mantan anggota militer empat setengah tahun penjara, Ahad (30/10/2011), karena membocorkan sejumlah dokumen rahasia berisi tentang rencana pembunuhan sejumlah pejuang Palestina.

Anat Kamm, 24, dinyatakan terbukti menyimpan dan menyebarkan informasi rahasia, setelah di pengadilan Tel Aviv ia mengakui kesalahannya. Sebagai imbalan atas pengakuan tersebut, hakim membatalkan tuntutan yang lebih berat, yaitu membahayakan keamanan negara.

Menurut dokumen mengadilan yang dilansir Maan, Kamm mengunduh 2.085 dokumen militer ke dalam cakram saat ia bertugas di kemiliteran, lalu memberikan data tersebut kepada seorang koresponden koran Israel Haaretz.

Pada tahun 2008, koran itu pernah memberitakan bahwa para pejabat tinggi militer Israel telah memberikan wewenang untuk melakukan pembunuhan terhadap para pejuang Palestina, sesuatu yang mungkin melanggar hukum Israel.

Kelompok-kelompok HAM mengecam kebijakan Israel membunuhi para pemimpin kelompok perjuangan Palestina, sejak Intifadah tahun 2000, karena seringkali warga sipil juga ikut menjadi korban.

Zionis membela tindakannya, dengan mengatakan bahwa mereka perlu memburu para pejuang, guna menghindari kemungkinan terjadinya serangan terhadap Israel.

Menurut Avigdor Feldman, saat melihat dokumen tersebut kliennya mengira ia mendapat bukti kejahatan perang.

Hakim juga berpendapat, tindakan tersebut dilakukan Kamm karena alasan ideologi semata.

Saat ditangkap oleh pihak berwajib, Kamm bekerja sebagai wartawan lokal. Dia hilang dari mata publik tahun 2009, karena dikenai tahanan rumah. Pihak militer menyensor semua berita yang menyoroti kasusnya selama berbulan-bulan.*

Tentara AS Pembunuh Warga Afghanistan Ogah Mengaku



 
Ahad, 30 Oktober 2011

Hidayatullah.com--Calvin Gibbs, prajurit Amerika Serikat berpangkat sersan yang diadili karena membunuhi warga sipil Afghanistan menyangkal semua dakwaan yang dituduhkan jaksa kepadanya.

Menurut jaksa penuntut umum, Calvin Gibbs adalah pemimpin "tim pembunuh" beranggotakan prajurit Amerika Serikat di Afghanistan, yang membunuhi rakyat Afghanistan tanpa alasan.

Jum'at kemarin, sebagaimana dilansir Radio Nederland, Sabtu (29/10/2011) Gibbs muncul untuk pertama kalinya di persidangan. Dia diancam hukuman seumur hidup.

Tiga pelaku lainnya sudah mengaku bersalah. Mereka mengatakan telah menembak warga Afghanistan untuk senang-senang dan melempari mereka dengan granat dengan sengaja diawal tahun 2010. Jari-jari warga Afghanistan itu lalu dipotong. Mereka juga membuat foto dengan salah satu jasad warga yang ada bak berpose dengan binatang hasil pemburuan.

Awal Januari 2011, Guardian menurunkan laporan tentang penyelidikan yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap sebuah brigade dalam angkatan darat, yang diduga menjalankan sebuah "tim pembunuh" dengan tugas menjagal warga sipil Afghanistan.

Seorang brigadir jenderal menjalani pemeriksaan dari "atas ke bawah" setelah lima dari anggota Brigade Stryker 5 akan diajukan ke meja hijau awal tahun ini, karena terlibat pembunuhan tiga warga sipil Afghanistan, melakukan mutilasi anggota tubuh para korban dan mengumpulkan jari dan tengkorak mayat sebagai trofi.

Di antara permasalahan yang diangkat dalam pemeriksaan itu adalah kegagalan para komandan mengatasi kasus tesebut padahal aksi biadab itu ramai dibicarakan di kalangan prajurit.

Calvin Gibbs, pemimpin kelompok eksekutor yang digambarkan sebagai pasukan maut yang bertugas di Provinsi Kandahar selatan Afghanistan, menjadi tersangka perencana pembunuhan warga sipil dengan menggunakan granat dan senapan, lalu memanipulasi kematian mereka dengan menyebutnya sebagai korban resmi di medan perang. Pria berusia 26 tahun itu menolak dakwaan tiga pembunuhan dan tindak kriminal lainnya.

Empat prajurit lainnya dituntut karena terlibat setidaknya dalam satu dari tiga pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari 5 bulan di tahun 2010 itu. Termasuk di antara mereka adalah Prajurit Kepala Adam Winfield. Pembicaraan Winfield di Facebook dengan ayahnya, Christopher, tentang persetujuan para prajurit atas aksi pembunuhan tersebut dibeberkan oleh pengacaranya.

Benci orang Afghanistan
Sebagaimana dilansir Guardian (01/2011), dalam obrolannya Winfield bercerita bahwa semua prajurit Amerika itu tidak peduli dan tidak ada yang menentang aksi pembunuhan warga sipil Afghanistan. Mereka semua tahu bahwa aksi pembunuhan itu direncanakan.

Winfield menulis, "Semuanya ingin membunuh orang dengan cara apapun. Mereka tidak peduli." Katanya, tentara (AD) penuh dengan gerombolan "scumbags", bajingan.

Orangtua Winfield kemudian menghubungi pihak militer terkait pembunuhan-pembunuhan itu. Putranya kemudian mengaku menembakkan senjatanya ke arah orang Afghanistan ketiga, yang dua bulan setelahnya disangka orang menjadi korban pembunuhan.

Kepada para penyidik, saat interogasi yang direkam dan videonya ditampilkan dalam sesi dengar pendapat pra-peradilan, Winfield mengatakan bahwa Calvin Gibbs membentuk "tim pembunuh".

Prajurit lainnya Jeremy Morlock, yang menjadi terdakwa di pengadilan militer dalam ketiga kasus pembunuhan, juga menunjuk Gibbs sebagai orang yang mengatur pembunuhan-pembunuhan warga sipil Afghanistan.

"Gibbs memiliki kebencian yang murni atas semua orang Afghanistan dan terus-menrus menyebut mereka sebagai sampah," kata Morlock.

Tujuh prajurit lainnya didakwa dengan dakwaan yang lebih ringan, termasuk di antaranya penggunaan narkoba, mengoleksi bagian tubuh korban sebagai suvenir dan menutup-nutupi kasus pembunuhan.

Gibbs diduga menyimpan tulang-tulang jari, kaki dan gigi dari mayat-mayat orang Afghanistan. Seorang prajurit lain disebut-sebut mengoleksi sebuah tengkorak manusia.

Beberapa prajurit juga dituntut karena mengambil gambar dengan pose di samping mayat korbannya, seakan-akan mereka sedang dalam permainan berburu. Sejauh ini pihak militer menolak menampilkan foto-foto  yang menjadi bukti tersebut, karena takut akan memicu pembalasan terhadap pasukan mereka di Afghanistan.

Awal bulan Desember 2010, salah satu prajurit yang didakwa, Kopral Kepala Robert Stevens, mengajukan tawaran pengakuan bersalah kepada jaksa penuntut.  Dia diputuskan bersalah karena melakukan tindakan berlebihan dalam dua kasus pembunuhan dan dihukum 9 bulan penjara, setelah menyatakan setuju untuk menjadi saksi yang memberatkan atas 10 prajurit lain yang menjadi anggota di kesatuannya. Dia juga mengaku bersalah karena telah berbohong mengenai tindak kriminal yang dilakukannya serta mengaku lalai dalam tugas. Stevens juga menghadapi tuntutan yang bisa membawanya mendekam di penjara hingga 19 tahun.*

Keterangan foto: Calvin Gibbs dalam salah satu posenya dengan mayat seorang pria muda warga sipil Afghanistan.

Akhirnya, Semua Kompak Idul Adha 6 November


Sabtu, 29 Oktober 2011

Hidayatullah.com—Perayaan Idul Adha kali ini nampaknya akan semarak. Karena pelaksanaan shalat Idul Adha yang jatuh pada hari Ahad 6 November 2011 diperkirakan kompak. Sedangkan pelaksanaan wukuf para jemaah haji di tanah suci, atau yang sering disebut hari Arafah, jatuh pada Sabtu 5 November.

Keputusan ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) Jumat malam dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag H. Mubarok.

Sidang itsbat yang dihadiri berbagai organisasi massa Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Persis, Jamiyatul Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan lain-lain tak ada perbedaan.

"Atas nama pribadi dan Kementerian Agama kami menyampaikan selamat Idul Adha 1432 Hijriyah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat yang mewakili Menteri Agama saat memimpin sidang di Jakarta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 192 tahun 2011 tentang penetapan 1 Dzulhijjah 1432 H.

Ketua Badan Hisab dan Rukyat Ahmad Jauhari melaporkan, ijtima` menjelang awal Dzulhijjah 1432H jatuh pada Kamis 27 Oktober bertepatan dengan 29 Dzulqlaidah sekitar pukul 02.56 dan saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dengan ketinggian antara 4 derajat 25 menit sampai 6 derajat 34 menit.

Disebutkan, dari 46 lokasi pengamatan hilal atau rukyatul hilal, ada tiga lokasi yang menyatakan melihat hilal atau bulan baru. Tiga titik tersebut yaitu di Condongdipo, Gresik Jawa Timur, BasMall Kembangan, Jakarta Barat dan Mahad Al Husniyah Cakung, Jakarta Timur.

"Mereka yang menyatakan telah melihat hilal telah disumpah oleh Hakim pada Pengadilan Agama setempat," kata Jauhari.

Sementara itu, Deputi Bidang Sains, Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin mengatakan, secara astronomi ketinggian hilal di seluruh Indonesia cukup tinggi sekitar enam derajat.
"Hilal cukup tinggi, rukyat tidak perlu menggunakan alat. Namun demikian penentuan tidak bisa hanya berdasarkan observasi ilmiah, tetap harus berdasarkan kesepakatan," katanya.

Ia bersyukur bahwa ormas Islam kompak pada Idul Adha tahun ini, disebabkan semua kriteria yang ada di Indonesia menyimpulkan hal sama.*

Melarang Buku Ba’asyir, TPM Berniat Gugat Kejagung


Senin, 31 Oktober 2011

Hidayatullah.com--Tim Pembela Muslim (TPM) mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka meminta Kejagung menghentikan pelarangan peredaran buku-buku dakwah, salah satunya adalah karya Abubakar Ba'asyir.

Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta, kepada wartawan di Solo, memaparkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari berbagai daerah tentang adanya pelarangan peredaran atau penjualan buku dakwah.

Salah satu buku yang dilarang adalah buku berjudul 'Catatan dari Penjara' karya Abubakar Ba'asyir. Buku tersebut ditulis oleh Ba'asyir selama menjalani hukuman di LP Cipinang terkait tuduhan kasus terorisme.

"Kami mendapat laporan masyarakat dari Tanjung Balai Karimun, Depok, Sukabumi, dan Lampung. Di Tanjung Balai Karimun sampai dilakukan sweeping oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sedangkan di Sukabumi para pedagang diminta membuat pernyataan tidak akan menjual buku-buku tersebut," papar Mahendra.

Laporan-laporan yang masuk menyebutkan pelaku sweeping dan pelarangan itu dipimpin oleh Kasi Intel Kejari setempat. Ketika persoalan itu ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari, disebutkan pelarangan atas perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

"Saat ini tidak alasan dan dasar hukum apapun bagi siapapun, termasuk kejaksaan, untuk melarang atau membatasi peredaran buku. Dulu memang pernah ada UU yang memberi kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang dan menyensor barang cetakan, termasuk buku. Namun UU itu telah dicabut MK pada Oktober 2010 lalu," lanjutnya.

Karena itulah, kata Mahendra, TPM mendesak Kejagung segera menghentikan larangan itu. Jika tidak diindahkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan kelengkapan alat bukti untuk menggugat Kejagung. Menurutnya selain tidak ada dasar hukumnya, tindakan Kejagung itu melanggar konstitusi karena telah membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi.

"Dulu demi tidak menimbulkan keresahan, kami pernah meminta buku-buku karya Mirza Ghulam Ahmad dilarang, dan itu tidak dihiraukan oleh aparat. Tapi saat itu sepenuhnya kami menyadari karena memang saat ini tidak ada dasar hukum untuk melakukan pelarangan. Tapi ternyata sekarang pihak kejaksaan justru melakukan tindakan seperti ini," lanjutnya, baru-baru ini dalam laman Lampung Post.*


Keterangan foto: Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta.

Hidayatullah.com

Wamenag: Jangan Curigai Pesantren Sarang Teroris


Ahad, 30 Oktober 2011

Hidayatullah.com--Wakil Menteri Agama, Nazarudin Umar menegaskan, teroris merupakan anak kandung dari globalisasi dan tidak lahir dari pendidikan di pondok pesantren (pontren). Oleh karena itu, dia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak menggeneralisasikan pontren sebagai sarang teroris hanya karena ada kasus terduga teroris yang sempat belajar di pontren.

"Terorisme terjadi karena dangkalnya pemahaman agama. Oleh karena itu, saya akan pasang badan jika ada yang memojokkan pontren sebagai biang radikalisme. Saya juga orang pondok," kata Nazarudin di sela-sela acara pendidikan karakter di Pondok Pesantren Modern Lembah Arafah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (30/10/2011) sore.

Menurut dia, tidak mungkin orang-orang aliran keras lahir dari pontren. "Mustahil pontren di Indonesia beraliran keras. Membedah bom terorisme memakai merek pontren itu menjelekkan nama pontren," tuturnya.

Orang yang paham unsur fiqih, lanjut Nazarudin dalam laman Pikiran Rakyat, tidak akan menjadi teroris. Bahkan, teknologi yang semakin canggih dipercaya Wamenag akan semakin mengungkap kebenaran Al Quran.Malahan, menurut dia, sekolah yang paling aman adalah pontren. Sebab, pendidikan karakter, terutama pada malam hari, sangat kental dan mengena di hati para santri.

"Saya selalu sampaikan ke publik jika pendidikan karakter itu luar biasa, terutama pada malam hari. Berbeda dengan anak sekolah umum, pulang sekolah sudah capek, terus tidur, tidak ada pendidikan karakter yang membekas," ungkapnya. Acara ini sendiri dihadiri oleh ratusan kyai dan pimpinan pondok pesantren se-Jawa Barat.

Untuk itu, dia meminta agar sistem pontren dikembalikan seperti semula. Sebab, masa depan pontren di Indonesia cerah. "Tidak ada sekolah yang paling aman kecuali pontren," katanya menegaskan.

Dia juga meminta agar pemerintah serta pihak-pihak tertentu tidak memusuhi dan terus memojokkan pontren. Pontren, kata Nazarudin, seharusnya menjadi tuan rumah di Indonesia. Pontren juga seharusnya menjadi pemecah masalah dalam kehidupan.

Diakui Nazarudin, memang tugas yang berat untuk mewujudkan hal itu, terutama ketika saat ini banyak pihak yang cenderung mencurigai pontren dan terus mengawasi aktivitas pontren, seolah-olah pontren merupakan biang radikalisme. "Tidak perlu mencari kambing hitam, tapi mari kita mengubah keadaan," lanjut Nazarudin.

Salah satu penyebab semakin derasnya paham radikalisme disebut Nazarudin adalah arus globalisasi yang semakin meracuni generasi muda. Sementara, generasi muda belum siap menghadapinya. "Masa depan terlalu cepat melampau kita, sedangkan kita belum mampu mempersiapkan generasi kita untuk menghadapinya," kata Nazarudin.

Ketika masa depan datang terlalu awal, akibatnya timbul multiple shock atau kekagetan yang luat biasa bagi umat kita. "Akhirnya untuk memperbaiki keadaan harus kembali ke zaman nabi," lanjutnya.*


Hidayatullah.com

Kamis, 27 Oktober 2011

Uskup Mgr Hubertus Leteng: Islamisasi Meningkat di Flores

Mochammad Yunus  (Sekretaris GUIB Jatim)

Islamisasi tidak hanya sebuah ancaman bagi umat Kristiani di Indonesia, tapi juga mengakibatkan ketegangan dalam mayoritas Muslim itu sendiri.
Banyak umat Muslim setempat  menolak “arabisasi” agama mereka, kata Uskup Ruteng Mgr Hubertus Leteng dalam sebuah wawancara dengan Aid to the Church in Need (ACN), sebuah lembaga karitatif Gereja Katolik.
Menurut Hubertus Leteng, “islamisasi” sedang meningkat drastis di pulau Flores, di mana keuskupannya berlokasi, dan di pulau-pulau lain yang mayoritas Kristen termasuk Maluku, katanya.Menurutnya, “kelompok fanatik” mulai bergeser ke Flores, yang datang dari Jawa, namun umat Muslim setempat menentang “radikalisasi itu.”Islamisasi dipengaruhi oleh para militan dari Timur Tengah, katanya sebagaimana dikutip laman Kristen, cathnewsindonesia, Senin, (10/10/2011).Uskup  yang juga mengunjungi markas internasional ACN dekat Frankfurt, Jerman ini menekankan bahwa gereja menempatkan nilai-nilai luhur untuk mempromosikan saling menghormati di antara umat Kristiani dan Muslim.Perbedaan di antara umat Muslim dan non-Muslim di Indonesia “ditandai dengan perbedaan ekonomi dan persaingan etnis serta lebih banyak dilakukan berkaitan dengan sistem politik ketimbang Islam itu sendiri,” katanya.

Dari Desa sampai Los Angeles
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Mohammad Yunus menyebut pernyataan Hubertus Leteng sebagai pernyataan yang simplisitis. Bagi Yunus, pernyataan itu menunjukkan ketidakmengertian seseorang yang kurang paham masalah Islam.“Tidak tidak "arabisasi" di Indonesia.  Mungkin beliau tidak paham bagaimana konsekwensi seorang Muslim jika menerima dan mengakui syariah-nya,” ujarnya.Menurut Yunus,  bentuk pelaksanaan atau amalan syaritat Islam itu sama antara orang Muslim di Indonesia, Arab, Mesir,  bahkan di Amerika sekalipun.Ia mencontohkan, sebagai bagian dari konsekwensi syariah Islam adalah kewajiban menutup aurat.

PNPS NO 1 TH 1965 DAN HAM DI INDONESIA

 oleh : Ainul Yaqin (Sekretaris MUI Jatim)
Sejumlah elemen masyarakat sebagian mengatas namakan lembaga berbadan hukum dan sebagian atas nama pribadi melalui tim advokasi yang menamakan diri Tim Advokasi Kebebasan Beragama mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.  Permonan dlakukan tertanggal 2 Desember 2009.


Mereka yang mengajukan  terdiri dari:
1.    Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
2.    Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
3.    Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
4.    Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos)
5.    Perkumpulan Masyarakat Setara
6.    Yayasan Desantara
7.    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8.    KH. Abdurrahman Wahid
9.    Prof. Dr. Musdah Mulia
10.  Prof. M. Dawam Rahardjo
11.  KH. Maman Imanul Haq
PNPS No 1 tahun 1965 (Penetapan Presiden tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama) dalam sistem peraturan perundangan Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, kedudukannya merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang bersifat sementara. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1969, PNPS No. 1 tahun 1965 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang, sehingga menjadi UU No. 1/PNPS/1965. Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai undang-undang, pada dasarnya PNPS No. 1 th. 1965 kedudukannya sama dengan undang-undang yang lain.
 PNPS No. 1 th 1965 ini memuat 5 pasal, pasal intinya adalah pasal 1 s/d pasal 4 sebagi berikut:
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
  1. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a.    yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.    dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal-pasal sebagaimana tersebut, oleh para pemohon dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 khususnya pasal-pasal dalam UUD 45 yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia, sehingga keberadaannya harus dibatalkan. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh para pemohon diantaranya:
  1. UU No. 1/PNPS/1965 dikeluarkan pada saat Negara dalam keadaan darurat sehingga saat ini sudah tidak relevan.  Peraturan di masa Negara dalam keadaan darurat semestinya bersifat sementara dan tidak berlaku lagi ketika masa darurat tersebut berakhir.
  2. UU No. 1/PNPS/1965 bertentangan dengan prinsip Negara hukum karena  UU ini dibuat berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen. Dengan alasan bahwa dengan adanya perubahan konstitusi, hal yang paling penting dan relevan adalah berubahnya kekuasaan pembentuk Undang-Undang dari eksekutif ke legislatif. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden adalah pembentuk Undang-Undang dengan pesetujuan DPR.  Ketentuan ini pasca amandemen berubah menjadi Presiden  berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR, dan DPR memegang kekuasaan penuh untuk membentuk Undang-Undang.
  3. Merupakan alasan yang paling utama, yakni bahwa UU No. 1/PNPS/th. 1995 bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945 hasil amandemen) terutama pasal 28 E ayat (1) dan (2), pasal 28I ayat (1), pasal 28 D ayat (1), dan pasal 29 ayat (2) tentang hak beragama, meyakini keyakinan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
Mencermati alasan-alasan tersebut, dapat diberi catatan sebagai berikut:
  1. Alasan pertama, alasan ini tepat apabila keberadaan peraturan ini belum ditetapkan sebagai undang-undang dan masih berbentuk penetapan presiden.  Namun karena peraturan ini telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan UU No.5 tahun 1969 dan pada saat penetapannya ini negara tidak dalam keadan darurat, dan yang menetapkannya juga lembaga yang berwewenang yaitu DPR, maka peraturan ini telah menjadi tetap bukan darurat lagi. Keberadaan  UU No. 1/PNPS/1965 sah secara hukum serta mengikat bagi setiap warga Negara, sama dengan keberadaan Undang-undang yang lainnya. Dengan demikian penempatan alasan ini untuk menolak keberadaan UU No. 1/PNPS/1965 adalah mengada-ada.
  2. Alasan ke dua, alasan ini sangat aneh dan mengada-ada, karena banyak undang-undang yang dibuat pada saat UUD 1945 belum diamandemen dan keberadaaannya tetap sah. Jika UU ini dianggap tidak relevan karena dibuat sebelum UUD 1945 diamandemen, maka semua produk UU yang lain yang terbit sebelum amandemen UUD 1945 juga tidak relevan, padahal faktanya tidak demikian.
  3. Alasan ke tiga, alasan ini patut dicermati secara kritis khususnya terkait dengan pembatasan HAM di Indonesia.
Pengaturan HAM di Indonesia
Ke semua pasal yang dikemukakan oleh para penggugat sebagai pasal yang dilanggar oleh UU No.1/PNPS/th. 1965  adalah pasal-pasal berkaitan dengan HAM. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal-pasal tentang HAM antara lain:
  • pasal 27 ayat (2) : hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 A: hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B  ayat (1) hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28 B ayat (2) hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C ayat (1) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 C ayat (2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
  • Pasal 28D ayat (1) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • Pasal 28 D ayat (2) hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Pasal 28 D ayat (3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • Pasal 28 D ayat (4) hak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28E ayat (1) hal dan kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
  • Pasal 28 E ayat(2) hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  • Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28G ayat (1) hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Pasal 28 G ayat (2) hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Pasal 28H ayat (1) hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Pasal 28 H ayat (2) hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Pasal 28 H ayat (3) hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Pasal 28 H ayat (4) hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
  • Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  • Pasal 28 I ayat (2) hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Pasal 28 I ayat (3) mempertahankan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Pasal 29 ayat (2) jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
 Di luarpasal-pasal  tersebut, terdapat pasal dalam UUD 1945 yang justru menjadi pasal penentu yaitu pasal yang memberikan batasan terhadap pemenuhan HAM yakni pasal 28 J. Pasal ini lah yang sama sekali tidak disinggung oleh para penggugat UU No.1/PNPS /th 1965. Kebanyakan para pengusung dan pejuang HAM pun tidak menyebut pasal ini. Dalam berbagai diskusi tentang HAM kebanyakan orang hanya mendiskusikan tentang hak dengan sadar atau tidak sadar mengesampingkan kenyataan bahwa dalam pemenuhan hak perlu ada pembatasan hak. Bahkan ada kesan seolah-olah pembatasan hak adalah suatu yang bertentangan dengan konstitusi, padahal jelas bahwa dalam implementasinya pemenuhan hak tidaklak tak terbatas, tetapi ada batasan-batasan yang dikukuhkan oleh konstutusi. Pasal 28 J seolah-olah bukan merupakan bagian dari konstitusi. Inilah contoh serius penyesatan opini yang dilakukan oleh para pejuang HAM tanpa batas yang dimotori oleh para aktivis liberal. Untuk itu perlu dicermati pasal 28 J UUD 1945 sebagai beriku:
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada dasarnya setiap orang dijamin hak asasinya berdasarkan konstitusi.  Namun, dalam melaksanakan haknya setiap orang harus menyadari bahwa disamping ada hak dirinya ada hak orang lain yang harus dihomati. Dalam setiap pemenuhan hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain.  Pasal 28 J ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian, pasal 28 J ayat (2) menegaskan tentang adanya pembatasan dalam pemenuhan HAM. Pembatasan ini dimaksudkan  semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Masyarakat perlu disadarkan  mengenai tanggung jawab mereka bahwa dalam menegakkan HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM orang lain. Bahwa pelaksanaan suatu HAM tidak boleh membahayakan ketentraman dan keselamatan umum, merusak moral, merusak kaidah-kaidah agama, membahayakan publik, mengancam kesehatan publik, bertentangan dengan kepentingan keadilan, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokrasi Agar dalam pembatasan ini ada kejelasan dan tidak menimbulkan salah tafsir serta ada kepastian hukum, maka pasal 28 J ayat (2) ini juga menegaskan bahwa pembatasan HAM ditetapkan dengan undang-undang.
Penegasan tentang pembatasan HAM ini juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pelanggaran HAM seseorang dapat terjadi karena pemenuhan HAM orang lain tanpa batas. Misalnya seseorang berdasarkan konstitusi dijamin haknya untuk berespresi. Demi menjalankan hak dan kebebasan berekspresi dia mengendarai kendaraan di jalan raya dengan seenaknya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan bahkan bisa menimbulkan orang lain cedera dan kehilangan nyawa. Kendatipun hal ini dilakukan dalam rangka menunaikan hak asasi, tetapi jelas hal ini tidak dibenarkan.
Demikian pula, bahwa dalam pemenuhan haknya seseorang tidak boleh melanggar susila dan agama.  Contoh, dalam memenuhi hak dan kebebasan berkespresi, sesorang tidak diperkenankan untuk mempetontonkan kemaluannya di depan umum karena hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap kesusilaan, yang diatur berdasakan UU Pornografi. Contoh lain, pasal 28 B  ayat (1) menegaskan adanya hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Tetapi hak ini diberi penegasan bahwa terkait dengan hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan harus dilakukan  melalui perkawinan yang sah. Dalam hal ini negara mengatur berdasarkan undang-undang tentang kriteria perkawinan yang sah yakni berdasakan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang ini pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.  Dengan demikian perkawinan homoseksual dan lesbian yang sekarang ini lagi menjadi agenda perjuangan para aktivis liberal, kendatipun ini bisa diartikan sebagai ekspresi HAM, tetapi hal ini tidak dibenarkan dalam tertib hukum positif di Indonesia.
Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan salah satu Undang-undang yang mengatur pembatasan tentang HAM khususnya hak dan kebebasan untuk menjalankan agama  dan keyakinan. Walaupun undang-undang ini lahir lebih dulu dari UUD 1945 hasil amandemen, tetapi eksistensi undang-undang No.1 PNPS/1945 ini sejalan dengan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 dan dapat dikatakan bahwa keberadaan UU ini merupakan salah satu implemetasi dari pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 tersebut.
Para  pengkritik UU  No. 1/PNPS/th 1965 mengatakan bahwa undang-undang ini terlampau mengatur tentang kebolehan intervensi Pemerintah atau negara terhadap agama atau terhadap keyakinan warga masyarakat, sehingga memasuki forum internum kebebasan beragama. Maka, menurut mereka UU No. 1/PNPS/th 1965 bertentangan dengan pasal Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pemenuhan hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namin jika dicermati lebih jauh penjelasan UU ini yang merupakan suatu kesatuan dengan batang tubuh UU-nya, maka bisa difahami bahwa UU No.1/PNPS/1965 hanya mengatur forum externum kebebasan beragama karena tujuan UU ini bukanlah untuk intervensi Pemerintah/negara terhadap agama, atau aspek-aspek doktrin agama, atau penafsiran agama, melainkan bertujuan untuk memupuk dan melindungi ketentraman beragama sebagaimana disebut pada Penjelasan Umum UU tersebut sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan;
  5. Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral di atas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisahpisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.
2.    Telah ternyata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.
Di antara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan teranglah, bahwa aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang menyalahgunakan dan/atau mempergunakan Agama sebagai pokok, pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah berkembang ke arah yang sangat membahayakan Agama-agama yang ada.
3.    Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal tersebut di atas yang dapat membahayakan persatuan Bangsa dan Negara, maka dalam rangka kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang merupakan salah satu jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan dan keagamaan, agar oleh segenap rakyat di seluruh wilayah Indonesia ini dapat dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing.

4.    Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan (pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa/(Pasal 4).

Dengan mencermati penjelasan umum UU No. 1/PNPS/th 1965  ini jelaslah bahwa pembatasan HAM sebagaimana dalam UU ini dilakukan bukan dalam kerangka intervensi pemerintah terhadap agama, tetapi justru dilakukan untuk memelihara kehidupan  umat beragama agar tetap kondusif, mencegah terjadinya benturan antar umat beragama, serta mencegah terjadinya praktik perusakan ajaran agama yang sangat berpotensi menimbulkan pertentangan, ketidakstabilan, disharmonisasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat membahayakan keutuhan NKRI. Tentu saja, tugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memelihara persatuan dan kesatuan nasional adalah tugas dan kewajiban negara yang sah dan legal.

Dengan demikian berdasarkan UU No.1/PNPS/1965, kebebasan beragama di Indonesia dimaksudkan adalah kebebasan untuk menganut suatu agama, bukan kebebasan untuk melecehkan agama, bukan kebebasan menodai agama, bukan pula kebebasan untuk menafsirkan seenaknya tentang ajaran suatu agama yang dapat merusak ajaran agama yang dimaksud, serta bukan pula kebebasan untuk tidak menganut suatu agama satu pun.

Pembatasan HAM dalam Kesepakatan Internasional
Ada kesan bahwa HAM seolah-olah tidak boleh dibatasai sama sekali. Dan solah-olah pembatasan HAM hanya ada di Indonesia. Ini juga merupakan contoh penyesatan opini. Sesungguhnya dalam kesepakatan-kesepakatan internasional pun eksistensi tentang pembatasan HAM diatur. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diadopsi PBB pada tahun 1948, misalnya terdapat ketentuan tentang pembatasan HAM. Pasal 29 Ayat (2), dikatakan sebagai berikut:
In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society. (dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis).

Kemudian dalam Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (diadopsi PBB Tahun 1966) dan telah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 18 Ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
(3) Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Kemudian dalam Deklarasi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion and Belief) Tahun 1981, pada Pasal 1 Ayat (3) juga dinyatakan sebagai berikut:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kemerdekaan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman umum, kesehatan umum, atau nilai-nilai moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain)

Demikian juga dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh
Sidang Umum PBB yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989 (Convention on the Rights of the Child), dalam Pasal 14 ayat (3) dinyatakan sebagai berikut:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kebebasan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman, kesehatan, dan nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).
Poin-poin di atas lah yang kemudian diadopsi ke dalam pasal 28 J Ayat (20 UUD 1945 hasil amandemen serta pasal 73 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dengan demikian jelaslah bahwa pembatasan HAM adalah sesuatu yang legal dan konstitusional dalam tertib hukum nasional dan tidak bertentangan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.

Lebih tegas lagi keberadaan UU No. 1/PNPN/1965  tidak melanggar konstutusi. Sebagaimana disampaikan oleh KH Hasyim Muzadi dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstutusi, Undang-Undang ini  tidak menyangkut kebebasan beragama, tetapi  terkait dengan penodaan agama, sehingga tidak relevan dikaitkan antara keduanya.  Justru jika UU ini dicabut  dapat: 1) menimbulkan instabilitas Indonesia; 2) menggangu kerukunan bergama yang sekarang ini sudah sangat baik; 3) merugikan, terutama untuk minoritas dan dapat terjadi anarkisme. Loginya ketika tidak ada aturan bukan menjadi beres tetapi masyarakat akan membuat aturan sendiri. Maka bisa difahami kenapa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak upaya judisial riview terhadap UU ini.

MUI Jatim Tolak Gelar "Bapak Pluralisme" Untuk Gus Dur


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur MUI Jatim menolak tegas jika Gus Dur disebut sebagai bapak pluralisme,

alasannya karena makna pluralisme sangat rancu dan berbahaya jika diterjemahkan masyarakat awam. "Makna pluralisme sangat rancu dan bisa menyesatkan jika diterjemahkan oleh masyarakat awam", papar Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori saat memberikan masukan dalam sidang Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) Jatim di kantor gubernur, Rabu (13/1).
Karena salahnya memaknai pluralisme itu pula, saat ini banyak laporan yang masuk ke MUI Jatim, kalau para kiai mulai diundang pendeta untuk masuk gereja. Hal ini dianggap menimbulkan konflik agama, jika masyarakat awam tidak memahami maksud pluralisme tersebut.
"Saya minta jangan menyandangkan bapak pluralisme kepada Gus Dur, karena bisa menimbulkan konflik dan pro kontra di tengah masyarakat Islam umunya. Gus Dur menjadi pahlawan nasional, MUI Jatim mendukung penuh" tegasnya.
Sebelumnya, MUI Pusat melalui fatwa nomor 7/Munas VII/MUI/2005 telah mengharamkan umat Islam mengikuti paham Pulralisme, Sekularisme, dan Liberalisme agama.
Partai Islam An-Nahda Menang Pemilu Tunisia
Kamis, 27 Oktober 2011

Hidayatullah.com—Partai Islam Tunisia An-Nahda, Rabu  akhirnya memenangi pemilihan umum parlemen pertama kali sejak digulingkannya mantan Presiden Ben Ali dari kekuasaan pada Januari lalu.
Sebagaimana dilaporkan Arab News (27/10/2011), hasil awal menunjukkan An-Nahda memenangi 84 kursi, disusul oleh partai sekuler koalisinya Kongres Republik (CPR) pimpinan Moncef Marzouki.
Marzouki membela keputusannya untuk berkoalisi dengan An-Nahda, dengan mengatakan bahwa partai Islam tersebut tidak memiliki agenda tersembunyi untuk mengubah Tunisia yang sekuler menjadi negara Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian pihak.
"Orang tidak seharusnya menganggap mereka sebagai Taliban Tunisia. Itu partai Islam moderat," katanya.
Bicara tentang calon perdana menteri, kepala jurubicara An-Nahda Nouredine Bhiri mengatakan bahwa partainya berencana mengusulkan Hamadi Jebali.
Sementara Jabali sendiri mengatakan bahwa partainya sedang mencari sejumlah nama untuk diajukan menjadi calon presiden  , termasuk pemimpin partai social democrat Ettakol, Mostapha Ben Jaafar, dan Moncef Marzouki dari CPR. Tokoh An-Nahda sendiri kemungkinan yang dicalonkan untuk menjadi presiden adalah pejabat perdana menteri sementara sekarang Beji Caid Essebsi.*

Red: Dija